Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Nomor 438/UN7.P/HK/2019 tanggal 13 Mei 2019 tentang Penetapan Masa Perkuliahan bagi Mahasiswa Universitas Diponegoro, dengan ini kami sampaikan bahwa bagi mahasiswa yang lulus pada semester genap 2020/2021 (Maksimal 20 Agustus 2021) dan sudah terlanjur membayar biaya pendidikan semester gasal 2021/2022 dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan semester gasal 2021/2022 dengan persyaratan sebagai berikut :

  1.  Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya, yang ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas/Sekolah. Adapun kelengkapan berkas sebagai lampiran surat permohonan tersebut terdiri atas:
    a. Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan I/Wakil Dekan II Fakultas/ Sekolah;
    b. Foto Copy KTM;
    c. Foto Copy Bukti Bayar;
    d. Foto Copy Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
  2. Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diupload oleh mahasiswa melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa.
  3. Fakultas/Sekolah melalui Kepala/Supervisor Subbagian Keuangan dan Kepegawaian melakukan verifikasi dan persetujuan atas surat permohonan pengembalian biaya pendidikan melalui laman SSO.
  4. Batas waktu upload surat permohonan dan lampirannya maksimal pada tanggal 31 Agustus 2021.