Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Nomor 438/UN7.P/HK/2019 tanggal 13 Mei 2019 tentang Penetapan Masa Perkuliahan bagi Mahasiswa Universitas Diponegoro, dengan ini kami sampaikan bahwa bagi mahasiswa yang lulus pada semester genap 2020/2021 (Maksimal 20 Agustus 2021) dan sudah terlanjur membayar biaya pendidikan semester gasal 2021/2022 dapat mengajukan pengembalian biaya pendidikan semester gasal 2021/2022 dengan persyaratan sebagai berikut :
- Mengajukan surat permohonan pengembalian biaya pendidikan yang ditujukan kepada Wakil Rektor Sumber Daya, yang ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas/Sekolah. Adapun kelengkapan berkas sebagai lampiran surat permohonan tersebut terdiri atas:
a. Legalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan I/Wakil Dekan II Fakultas/ Sekolah;
b. Foto Copy KTM;
c. Foto Copy Bukti Bayar;
d. Foto Copy Buku Tabungan Rekening atas nama mahasiswa yang bersangkutan. - Surat permohonan pengembalian biaya pendidikan dan lampirannya diupload oleh mahasiswa melalui laman SSO di beranda masing-masing mahasiswa.
- Fakultas/Sekolah melalui Kepala/Supervisor Subbagian Keuangan dan Kepegawaian melakukan verifikasi dan persetujuan atas surat permohonan pengembalian biaya pendidikan melalui laman SSO.
- Batas waktu upload surat permohonan dan lampirannya maksimal pada tanggal 31 Agustus 2021.