Jakarta – Dengan UUITE saja kebebasan internet RI sudah terkekang. Apalagi akan ada dua RUU baru yang tidak hanya akan membatasi pengguna internet, tapi juga masyarakat umum.

Penggiat blogger Indonesia Enda Nasution mengatakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) Nomor 11 tahun 2008 masih menghantui pengguna internet. UU itu membatasi iklim kebebasan berpendapat, dan merupakan bentuk ancaman represif pemerintah dalam hal berbicara dan berkumpul.

“Padahal kebebasan berpendapat dan perbedaan dalam bersuara adalah hak yang semestinya dijamin oleh pemerintah, bukan justru dipersempit,” katanya di Jakarta, kemarin. Yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya RUU Tindak Pidana TI dan RUU Konvergensi Media.

Enda menilai RUU itu lebih meresahkan, karena semakin membatasi tidak hanya blogger, tapi juga masyarakat umum secara luas. “Blogger Indonesia terus mengkritisi dan mengawasi sembari menyebarluaskan kepada khalayak agar tidak merugikan layaknya UU ITE,” paparnya.

Inisiator Koin Keadilan untuk Prita, Wicaksono juga menilai belum adanya perlindungan bagi pengguna internet. “Kami menyayangkan kasus yang terjadi pada Prita, karena menghalangi kebebasan berbicara dan mengkriminalisasi perbedaan pendapat yang seharusnya dilindungi Undang-undang,” ungkapnya kepada INILAH.COM.

UUITE yang paling disoroti adalah pasal 27 ayat 3. Pasal itu seringkali membuat blogger resah saat akan menyampaikan ide. Pengguna internet terkekang karena kekhawatiran terkena pencemaran nama baik, padahal menurut Enda maksudnya untuk memberikan masukan yang positif.

Kepala Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan RUU Konvergensi Media saat ini sedang dibahas oleh Depkominfo. RUU itu masih dalam tahap finalisasi di internal Depkominfo.

Gatot menyebut RUU itu akan diajukan ke DPR pada 2010. Tujuan RUU itu akan menyatukan UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999, UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 dan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. “Kalau RUU Konvergensi Media ini sudah berlaku, akan dipertimbangkan untuk menghapus ketiga UU yang ada agar tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Gatot menyebut dalam pembahasan RUU Konvergensi Media itu Depkominfo juga melibatkan perguruan tinggi, operator internet, penyelenggara penyiaran, dan komunitas IT.

Menanggapi kasus Prita Mulyasari yang dikenakan pasal 27 ayat 3 UUITE Gatot mengungkapkan sudah dilakukan uji materiil di MK terhadap undang-undang itu.

“Prinsipnya kami kooperatif. Dulu waktu sejumlah pihak mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi kami pun welcome. Dan akhirnya keluar keputusan MK pada 5 Mei 2009,” imbuhnya.

Ia menambahkan saat ini belum ada inisiasi siapa lagi yang akan mengajukan uji materiil ke MK. Gatot juga menepis blogger merasa terkekang dengan adanya UUITE itu. Menurutnya UUITE tidak hanya mengurusi pasal tentang pencemaran nama baik, tapi juga menyangkut urusan domain serta transaksi elektronik.

“Jadi yang dipersoalkan hanya pasal 27 ayat 3 saja. Kalaupun ada pihak yang ingin mengajukan uji materiil lagi kami siap,” tegasnya.

Lalu apakah bloger akan pasrah? Enda Nasution mengatakan pihaknya tidak akan melakukan aksi turun ke jalan menuntut kebebasan ekspresi di internet. “Kalau untuk demostrasi atau aksi di jalanan, blogger belum terpikir sampai ke sana. Kami masih sebatas pergerakan di dunia maya, lagi pula kami bukan jago demo,” kilahnya.

Blogger juga belum berencana untuk mengajukan revisi menyangkut isi pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Menurut Enda mereka masih dalam taraf resah, dan belum ada gerakan yang sistematis untuk menggolkan tujuan tertentu.

“Lagipula gerakan blogger biasanya spontan, rencana ada, namun lebih kepada aksi nyata berupa respon atau tanggapan, bukan strategi tertentu,” tandasnya. [adminMSI/Inilah.com]